November 29, 2024

TUGAS & FUNGSI BIDANG LAYANAN KEPEMUDAAN

  • Bidang Layanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perumusan pertimbangan, penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Bidang Layanan Kepemudaan.
    • Bidang Layanan Kepemudaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
  • pelaksanaan administrasi bidang layanan kepemudaan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 264

Bidang Layanan Kepemudaan, terdiri atas :

  1. Seksi Pemberdayaan Pemuda;
    1. Seksi Pengembangan Pemuda; dan
    1. Seksi  Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda.

Pasal 265

  • Seksi Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf a, mempunyai tugas :
  • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pemberdayaan pemuda;
  • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda ;
  • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria dibidang pemberdayaan pemuda;
  • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
  • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf b, mempunyai tugas :
  • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengembangan pemuda;
  1. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda ;
  2. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengembangan pemuda ;
  3. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
  4. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi infrastruktur dan kemitraan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf c,  mempunyai tugas :
  1. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  2. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  3. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  4. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
  5. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.