- Bidang Layanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perumusan pertimbangan,
penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan, program
dan kegiatan Bidang Layanan Kepemudaan.
- Bidang Layanan Kepemudaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, dan infrastruktur kemitraan pemuda;
- pelaksanaan administrasi bidang layanan kepemudaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 264
Bidang Layanan Kepemudaan, terdiri atas :
- Seksi Pemberdayaan Pemuda;
- Seksi Pengembangan Pemuda; dan
- Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda.
Pasal 265
- Seksi Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf a, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pemberdayaan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda ;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria dibidang pemberdayaan pemuda;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf b, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengembangan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda ;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengembangan pemuda ;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi infrastruktur dan kemitraan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf c, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang infrastruktur dan kemitraan pemuda; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.