November 29, 2024

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyusunan program dan kegiatan, pelaporan, administrasi  keuangan  dan  kepegawaian.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
    • koordinasi kegiatan kementerian pemuda dan olah raga;
    • koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas kepemudaan dan olah raga;
    • pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi dinas kepemudaan dan olah raga;
    • pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
    • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
    • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
    • penyusunan daftar urutan kepangkatan (duk) pada masing-masing bidang;
    • pelaksanaan dan pengoordinasian pengalokasian anggaran kegiatan  pada  masing-masing  bidang  dan  UPTD;
    • pelaksanaan penyusunan data statistik kehutanan;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang  dan UPTD;
    • pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional;
    • pelaksanaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
    • pelaksanaan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk  pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
    • pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    • pelaksanaan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 261

Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 262

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a,  mempunyai tugas :
    • menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
    • melaksanakan administrasi keuangan;
    • melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja;
    • melaksanakan penataan organisasi dan tatalaksana;
  • menyiapkan koordinasi dan administrasi kerja sama antar lembaga;
    • melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) dan  pelaporan-pelaporan dinas lain;
    • melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data statistik program dan kegiatan masing-masing bidang;
    • melaksanakan kajian, analisa, evaluasi kinerja, dan pelaporan kemajuan program dan kegiatan masing-masing bidang;
    • melaksanakan penyusunan dan pengajuan rencana penggunaan anggaran;
    • melaksanakan penyusunan dan pengelolaan realisasi perhitungan anggaran serta pembenahan administrasi bendahara;
    • melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • melaksanakan evaluasi semua tugas-tugas bendaharawan;
    • melaksanakan perbendaharaan keuangan dinas;
    • melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
    • melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan meliputi gaji pegawai, keuangan, perjalanan dinas serta hak-hak keuangan lain;
    • melaksanakan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (lhp) dan/atau laporan hasil audit (lha);
    • melaksanakan pengelolaan data bahan pelaporan keuangan dinas;
    • melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi terhadap unit kerja terkait;
    • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bagian perencanaan dan keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 (2)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b, mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pembinaan pengendalian serta administrasi urusan kepegawaian;
  2. melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN;
  3. melaksanakan serta mengelola kerumahtanggaan dan ketatausahaan;
  4. melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat-surat masuk dan keluar dan mengklasifikasikan surat menurut jenisnya;
  6. melaksanakan penataan dan penyelenggaraan sistem kearsipan yang  dinamis;
  7. melaksanakan penyusunan administrasi, pengadaan, pendistribusian dan penghapusan aset, barang inventaris dan perlengkapan kerja dinas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.