November 29, 2024

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG OLAHRAGA PRESTASI

  • Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan perumusan pertimbangan, penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
    • Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
    • perumusan kebijakan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
    • koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
    • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
  • pelaksanaan administrasi kepala bidang layanan kepemudaan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 270

Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri atas :

  1. Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan ;
  2. Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi ; dan
  3. Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga.

Pasal 271

  • Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a,  mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
    • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
  • Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b,  mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
    • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf c,  mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;