Menindaklanjuti pergeseran Anggaran dalam rangka pemenuhan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 211/ PMK.07/2022 Tentang perubahan ketiga atas peraturan mentri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) melaksanakan Rapat internal yang dilaksanakan pada 10 Maret 2023 di Ruangan Kerja Kadispora.
Rapat dipimpin langsung oleh Kadispora Safaruddin S.DM dan dihadiri Oleh Kepala UPTD PPAP & PSPO Muh. Sabir, Kepala Bidang Peningkatakan Prestasi Olahraga Agus, Kasubbag Umum & Kepegawaian Halijah Syam , Kasubbag Program & Keuangan Hikmawati, Bendahara Umum Syarifuddin, Staf Fungsioanl Bidang Pembudayaan Olahraga, dan beberapa Staf terkait.
Rapat dimulai dengan penyampaian Kasubbag Program dan keuangan Hikmawati , beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi ditahun ini terdapat pergeseran anggaran yang akhirnya berdampak kepada perjalanan dinas, belanja ATK, Makan minum dan Gaji Pegawai , sehingga Anggaran kegiatan yang ada di Bagian Sekretariat akan mengalami pengurangan diantaranya makan minum 69.812.750, perjadin 188.022.569, atk 15.686.746 yang kemudian dana yang dikurangi dari sekretariat akan dialihkan ke kegiatan kepemudaan dan keolahragaan
karena pengurangan ini juga mempengaruhi kepada belanja barang dan jasa yang ada di Dinas sehingga tahun ini Dispora tidak bisa menerima Pegawai Baru