Kantor Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Sulawesi Barat menggelar Turnamen Tennis Lapangan, Sabtu (2/12/23) di lapangan tennis Manakarra Mamuju.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulbar, Safaruddin Sanusi DM mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat membuka secara resmi turnamen KPTA Sulbar Cup 2023 tersebut.
Hadir Ketua PTA Sulbar, Muhammad Alwi, Ketua DPRD Sulawesi Barat Hj. St. Suraidah Suhardi, unsur forkopimda, serta para atlet perwakilan pengadilan agama Kabupaten se Sulbar.
Turnamen Tennis Lapangan KPTA Cup Sulbar ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) pertama PTA Sulbar.
Dalam sambutannya, Kepala Dispora Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi DM menyampaikan selamat atas pelaksanaan KPTA Sulbar Cup 2023.
“Secara khusus bapak Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan tinggi agama Sulawesi Barat yang telah melaksanakan event atau turnamen tennis lapangan hari ini,” ucap Safaruddin.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya bersama dalam rangka pengembangan dan pemajuan olahraga di Sulbar.
“Jadi ada tiga hal yang sangat penting dalam kegiatan ini. Pertama adalah ajang silaturahmi. Kedua, event seperti ini berdampak pada sektor ekonomi karena melibatkan banyak orang dan menarik pihak pelaku usaha seperti UMKM. Ketiga, juga ada unsur dan nilai-nilai budaya yang ditampilkan dari setiap Kabupaten,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga tak lupa menyampaikan pesan Penjabat Gubernur kepada seluruh lembaga dan institusi agar dapat berpartisipasi dalam rangka penanganan 4+1, yakni penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, Anak Tidak Sekolah (ATS),pernikahand inii dan inflasi.
“Dan secara khusus yang berkaitan dengan pengadilan tinggi adalah masalah pernikahan dini. Pernikahan dini yang tinggi berimplikasi pada perceraian karena dipengaruhi oleh berbagai faktor,” ungkapnya.
Karena itu, Safaruddin berharap, untuk menghindari terjadinya perceraian, maka pengadilan tinggi agama ikut berperan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pernikahan dini bisa ditekan dan diminimalisir.
“Jika ada kasus pernikahan dini yang terlanjur terjadi, maka pengadilan tinggi juga bisa berperan untuk membina dan mengedukasi mereka. Jadi, hal ini menjadi tugas bersama,” tutup mantan Sekreris DPRD Sulbar itu.