Kadispora Hadiri melalui rapat paripurna Penyampaian Pokir yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulbar pada Kamis 06 April 2023 . Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim menyerahkan Dokumen Pokir kepada Sekprov Sulbar Muhammad Idris.
Abdul Rahim selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar, menyampaikan bahwa penyampaian Pokir ini sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 178 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangangunan Daerah
“dalam pertemuan tersebut Muhammad Idris selaku Sekdaprov. Sulbar turut menyampaikan bahwa Pokir ini Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi/reses DPRD, menjadi bahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2024. Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini akan menjadi bagian dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,”