- Dinas Kepemudaan dan Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat
(1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur
menyelenggarakan urusan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana prasarana;
- penyelenggaraan perencanaan dan monitoring urusan pemuda dan olahraga meliputi kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana prasarana;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas urusan pemuda dan olahraga bidang kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana prasarana; dan
pengoordinasian dan pembinaan UPTD.