- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, penyusunan program dan kegiatan, pelaporan, administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan kementerian pemuda dan olah raga;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas kepemudaan dan olah raga;
- pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi dinas kepemudaan dan olah raga;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- penyusunan daftar urutan kepangkatan (duk) pada masing-masing bidang;
- pelaksanaan dan pengoordinasian pengalokasian anggaran kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
- pelaksanaan penyusunan data statistik kehutanan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan UPTD;
- pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional;
- pelaksanaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
- pelaksanaan pendistribusian tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan penyempurnaan dan paraf atas naskah dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 261
Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 262
- Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf
a, mempunyai tugas :
- menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- melaksanakan administrasi keuangan;
- melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja;
- melaksanakan penataan organisasi dan tatalaksana;
- menyiapkan koordinasi dan administrasi kerja sama antar
lembaga;
- melaksanakan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) dan pelaporan-pelaporan dinas lain;
- melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyajian data statistik program dan kegiatan masing-masing bidang;
- melaksanakan kajian, analisa, evaluasi kinerja, dan pelaporan kemajuan program dan kegiatan masing-masing bidang;
- melaksanakan penyusunan dan pengajuan rencana penggunaan anggaran;
- melaksanakan penyusunan dan pengelolaan realisasi perhitungan anggaran serta pembenahan administrasi bendahara;
- melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
- melaksanakan evaluasi semua tugas-tugas bendaharawan;
- melaksanakan perbendaharaan keuangan dinas;
- melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan meliputi gaji pegawai, keuangan, perjalanan dinas serta hak-hak keuangan lain;
- melaksanakan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (lhp) dan/atau laporan hasil audit (lha);
- melaksanakan pengelolaan data bahan pelaporan keuangan dinas;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi terhadap unit kerja terkait;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bagian perencanaan dan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b, mempunyai tugas :
- melaksanakan pembinaan pengendalian serta administrasi urusan kepegawaian;
- melaksanakan urusan perlengkapan dan pengelolaan BMN;
- melaksanakan serta mengelola kerumahtanggaan dan ketatausahaan;
- melaksanakan hubungan masyarakat dan sistem informasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi umum, surat-surat masuk dan keluar dan mengklasifikasikan surat menurut jenisnya;
- melaksanakan penataan dan penyelenggaraan sistem kearsipan yang dinamis;
- melaksanakan penyusunan administrasi, pengadaan, pendistribusian dan penghapusan aset, barang inventaris dan perlengkapan kerja dinas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.