November 29, 2024

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA

  • Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan, penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pada Bidang Pembudayaan Olahraga.
    • Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;

  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  • pelaksanaan administrasi kepala bidang pembudayaan olahraga; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 267

Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri atas ;

  1. Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
  2. Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus; dan
  3. Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.

Pasal 268

  • Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf a, mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
    • menyiapkan  penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus ;
    • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  • Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas :
    • menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
    • menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
    • menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
    • menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
    • melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;