- Bidang Pembudayaan
Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan,
penyusunan, pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pada Bidang Pembudayaan Olahraga.
- Bidang Pembudayaan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pelaksanaan administrasi kepala bidang pembudayaan olahraga; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 267
Bidang Pembudayaan Olahraga, terdiri atas ;
- Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga;
- Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus; dan
- Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga.
Pasal 268
- Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 huruf a, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional, dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus ;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang kemitraan dan penghargaan olahraga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;