- Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan perumusan
pertimbangan, penyusunan bahan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan
kebijakan, program dan kegiatan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
- Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pembibitan, iptek, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan administrasi kepala bidang layanan kepemudaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 270
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, terdiri atas :
- Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan ;
- Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi ; dan
- Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga.
Pasal 271
- Seksi Pembibitan, IPTEK, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a,
mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
- Seksi Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b,
mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Promosi Olahraga dan Olahraga Prestasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf c,
mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
- menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervise dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga;
- melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;