TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PROVINSI SULAWESI BARAT
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana yang dimaksud dala pasal 257 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur menyelenggarakan urusan dibidang Kepemudaan dan Keolahragaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tygas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaran perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana dan prasaranan;
- Penyelenggaraan perencanaan dan monitoring urusan pemuda dan olahraga meliputi kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana dan prasarana;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas urusan pemuda dan olahraga bidang kepemudaan dan keolahragaan, kemitraan dan sarana prasarana;
- Pengordinasian dan pembinaan utama UPTD.